Pengembalian Temuan BPK Tahun 2024 Di Disdikpora Cianjur Tidak menghapus Tindak Pidana

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Pengembalian Temuan BPK Tahun 2024 Di Disdikpora Cianjur Tidak menghapus Tindak Pidana

INFO PAJAR
Rabu, 06 Mei 2026



Bandung infopajar.com_

Meski seseorang ,Lembaga,instansi atau lain nya yang sudah beretikad baik mengembalikan dana dari temuan BPK namun proses hukum masih  tetap bisa di lanjut kan, Hal ini diungkapkan David Handoyo Pengamat Hukum, dan penggiat anti korupsi pada perkumpulan anak bangsa penyelamat uang negara di dunia pendidikan saat ditemui infopajar.com Rabu  (05 Mei 2026) di Halaman kantor kejaksaan tinggi Jawa Barat. 


‎dengan di laksanakan pengembalian dalam temuan BPK , proses pidananya harus tetap dijalankan. 

Seseorang yang sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ini bisa diproses lebih lanjut,”  walaupun yang bersangkutan baik itu perorangan, Lembaga, instansi dan lain nya.indikasi nyata itu terlerak pada hasil temuan Badan pemeriksaan keuangan, tegas  David. 

Dijelaskan David, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, seseorang yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi pada negara tidak menghilangkan perbuatannya. “Jadi berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara itu tidak menghapuskan unsur pidana,” terangnya.

‎Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila pejabat yang bersangkutan diduga melakukan korupsi, kemudian mengembalikan uangnya itu hanya sebatas  meringankan hukuman saja. “Logika berpikirnya kalau pejabat yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang korupsi itu kan secara tidak langsung dia mengakui,  bahwa inilah korupsi yang dia lakukan , bahwa kemudian dalam prosesnya itu meringankan ya memang betul gitu,” paparnya.


David  menuturkan, bahwa segala perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara bisa di  jerat hukum. ‎”Itu sanksi pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar berdasarkan bab 2 pasal 2 Undang- undang 31 tahun 1999,” pungkasnya.

‎Sekedar diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 

Nomor 38.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 menyatakan, 


LRA Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran (TA) 2024 (audited) menyajikan 

realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp69.617.960.841,00 atau mencapai 98,57% dari anggaran sebesar Rp70.630.354.562,00. Realisasi belanja modal 

tersebut antara lain berupa Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi dan Pembangunan 

Sekolah yang berasal dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 

sebesar Rp36.494.992.002,00. 

Kebijakan DAK Bidang Pendidikan TA 2024 antara lain diarahkan untuk rehabilitasi 

dan pembangunan sekolah menggunakan metode pelaksanaan swakelola dan pemilihan penyedia berdasarkan kebutuhan daerah. Pemerintah Kabupaten Cianjur


Disdikpora Kabupaten Cianjur memilih metode pelaksanaan swakelola tipe I yaitu 

Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ 

Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. 

Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang direalisasikan oleh Disdikpora mendukung 

sasaran terwujudnya infrastruktur dasar daerah yang memadai. Sasaran tersebut 

didukung oleh program penataan bangunan gedung dengan indikator program persentase bangunan gedung yang dilaksanakan. Program ini juga mendukung capaian 

misi ketiga dalam RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Cianjur yaitu melanjutkan 

pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan serta mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta capaian misi kelima yaitu meningkatknya kepuasan masyarakat atas layanan publik. 


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan dengan metode swakelola tipe I. Terdpaat  Selisih pembayaran  sebesar Rp 592 863 519,00 yaitu terletak pada hasil pengujian bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan sekolah 

dibandingkan dengan SPJ yang dapat diterima sesuai dengan pelaksanaan penggunaan dana.


Kelebihan pembayaran dengan Nilai 

Rp 592 863 519,00 terdiri dari 

SMPN 3 Mande Rp 115 806 640,00

SMPN 3 Karang Tengah Rp 86 582 704

SMPN 2 Pasir Kuda Rp 241 403 650

SMPN 1 Pagelaran Rp 79 809 160

SMPN Leles Rp 69 261 365


Sementara itu baik Helmi Halimudin yang merupakan kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Tahun 2024 maupun H.Ipan Sopandi kebid SMP Disdikpora tahun 2026 saat ini kepada infopajar.com pada sambungan telpon nya mereka dua sama sama mengatakan terkait dengan Temuan Badan pemeriksa keuangan  program dana alokasi Khusus (DAK) sudah di tindak lanjuti dengan pengembalian. 


BERSAMBUNG edisi berikutnya pengakuan kepala sekolah penerima DAK Tahun 2024 yang mengatakan terdapat pemotongan oleh Oknum dalam program DAK yang di terima.

Red*