Realisasi Belanja Hibah kementerian Agama Tidak Sesuai Standar Satuan Harga Kota Bandung

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Realisasi Belanja Hibah kementerian Agama Tidak Sesuai Standar Satuan Harga Kota Bandung

INFO PAJAR
Kamis, 14 Mei 2026


Bandung, infopajar.com_

Realisasi Belanja Dana Hibah yang di berikan oleh pemerintah kota Bandung Tahun anggaran 2024 untuk kementerian agama tidak sesuai standar satuan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota Bandung Jawa Barat. 

Mengutip dari data yang ada di Redaksi Infopajar.com hasil laporan pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban Belanja Hibah kementrian Agama (KEMENAG) kota Bandung tidak sesuai standar satuan harga Pemerintah Kota Bandung. 



Lebih lanjut data yang bersumber dari BPK menuliskan ,Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Dalam rangka mobilisasi jemaah haji pada saat keberangkatan dan kepulangan dari 

Kota Bandung menuju asrama haji 

(Bekasi dan Indramayu), dari asrama haji 

menuju Bandara (Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kertajati) dan sebaliknya, 

Kemenag Kota Bandung menyediakan transportasi bus bagi jemaah haji 

bekerjasama dengan PT PU penyedia jasa sewa bus di Kota Bandung. Berdasarkan 

perjanjian kerjasama Nomor 0507/PU/MOU/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung dan Direktur PT PU yang i diwakili oleh Direktur a.n MV disepakati penyewaaan 152 bus dan 20 truk .dengan biaya sewa per bus/truk adalah Rp5.700.000,00 dengan total nilai kontrak sebesar Rp980.400.000,00 

(172 bus/truk x Rp5.700.000,00). 


Biaya sewa sebesar Rp5.700.000,00 per bus/truk meliputi bahan bakar, honor pengemudi/pembantu pengemudi, biaya tol, biaya parkir, makan dan tips pengemudi, delay keberangkatan 

dan asuransi jasa raharja. 


Hasil konfirmasi price list sewa bus tahun 2024 yang dikeluarkan oleh PT PU

diketahui sewa bus jenis yang sama pada kontrak (Jet Bus HDD 50 seats) adalah 

sebesar Rp3.500.000,00 per maksimal 16 jam perjalanan dalam satu hari. Harga 

sewa ini telah termasuk bahan bakar dan honor pengemudi, serta tidak termasuk 

biaya tol. Hal ini menunjukkan terjadinya perbedaan biaya sewa bus/truk dengan

Pembayaran biaya sewa bus/truk dilakukan secara tunai oleh Bendahara 

Pengeluaran Seksi Haji Kemenag Kota Bandung yang dketahui oleh  Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung kepada Direktur PT PU a.n MV. 


BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT PU mengenai besaran pembayaran sewa yang diterima 

perusahaan terkait kontrak penyewaan bus kepada Kemenag Kota Bandung. PT PU

memberikan konfirmasi bahwa telah menyediakan 136 bus angkutan jamaah Haji Kota Bandung tahun 2024 dengan total pembayaran yang diterima adalah sebesar Rp476.000.000,00 (Rp3.500.000,00 x 136 bus). 

BPK melakukan konfirmasi kepada MV sebagai Direktur Utama PT PU saat 

kontrak sewa Bus/Truk dilakukan pada tahun 2024. MV menjelaskan bahwa selisih biaya sewa sebesar Rp2.200.000,00 per bus atau total Rp378.400.000,00 dikenakan untuk membayar pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam biaya sewa bus/truk seperti biaya tol, tips pengemudi, makanan pengemudi, biaya uji KIR bus/truk, biaya tes kesehatan pengemudi dan biaya perpanjangan sewa karena kondisi delay penerbangan. 


BPK tidak mendapatkan dokumen bukti 

pertanggungjawaban atas pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam biaya 

sewa bus/truk tersebut sehingga tidak dapat diketahui berapa biaya transportasi 

pemberangkatan dan penjemputan jamaah haji yang sebenarnya. 


Saat infopajar.com ingin meminta tatanggapan konfirmasi kepada  Abdurahim, S.Ag., M.Si.  kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Jawa Barat Tahun 2024 ternyata yang bersangkutan sudah dalam masa Purna tugas, 


Yadi yang merupakan bendahara di bidang seksi Haji kepada infopajar.com mengatakan bahwa terkait Temuan BPK  Merupakan tanggung jawab dari Abdurahim yang saat itu menjabat sebagai kepala kantor kementerian agama Kota Bandung. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kantor kementerian agama Kota Bandung dan tanggapan konfirmasi dari pihak penegak Hukun yang ada di Wilayah Hukum Kota Bandung Jawa Barat. 



#Bersambung