Realisasi Belanja Dana Hibah yang di berikan oleh pemerintah kota Bandung Tahun anggaran 2024 untuk kementerian agama tidak sesuai standar satuan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota Bandung Jawa Barat.
Mengutip dari data yang ada di Redaksi Infopajar.com hasil laporan pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban Belanja Hibah kementrian Agama (KEMENAG) kota Bandung tidak sesuai standar satuan harga Pemerintah Kota Bandung.
Lebih lanjut data yang bersumber dari BPK menuliskan ,Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
Dalam rangka mobilisasi jemaah haji pada saat keberangkatan dan kepulangan dari
Kota Bandung menuju asrama haji
(Bekasi dan Indramayu), dari asrama haji
menuju Bandara (Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kertajati) dan sebaliknya,
Kemenag Kota Bandung menyediakan transportasi bus bagi jemaah haji
bekerjasama dengan PT PU penyedia jasa sewa bus di Kota Bandung. Berdasarkan
perjanjian kerjasama Nomor 0507/PU/MOU/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung dan Direktur PT PU yang i diwakili oleh Direktur a.n MV disepakati penyewaaan 152 bus dan 20 truk .dengan biaya sewa per bus/truk adalah Rp5.700.000,00 dengan total nilai kontrak sebesar Rp980.400.000,00
(172 bus/truk x Rp5.700.000,00).
Biaya sewa sebesar Rp5.700.000,00 per bus/truk meliputi bahan bakar, honor pengemudi/pembantu pengemudi, biaya tol, biaya parkir, makan dan tips pengemudi, delay keberangkatan
dan asuransi jasa raharja.
Hasil konfirmasi price list sewa bus tahun 2024 yang dikeluarkan oleh PT PU
diketahui sewa bus jenis yang sama pada kontrak (Jet Bus HDD 50 seats) adalah
sebesar Rp3.500.000,00 per maksimal 16 jam perjalanan dalam satu hari. Harga
sewa ini telah termasuk bahan bakar dan honor pengemudi, serta tidak termasuk
biaya tol. Hal ini menunjukkan terjadinya perbedaan biaya sewa bus/truk dengan
Pembayaran biaya sewa bus/truk dilakukan secara tunai oleh Bendahara
Pengeluaran Seksi Haji Kemenag Kota Bandung yang dketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung kepada Direktur PT PU a.n MV.
BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT PU mengenai besaran pembayaran sewa yang diterima
perusahaan terkait kontrak penyewaan bus kepada Kemenag Kota Bandung. PT PU
memberikan konfirmasi bahwa telah menyediakan 136 bus angkutan jamaah Haji Kota Bandung tahun 2024 dengan total pembayaran yang diterima adalah sebesar Rp476.000.000,00 (Rp3.500.000,00 x 136 bus).
BPK melakukan konfirmasi kepada MV sebagai Direktur Utama PT PU saat
kontrak sewa Bus/Truk dilakukan pada tahun 2024. MV menjelaskan bahwa selisih biaya sewa sebesar Rp2.200.000,00 per bus atau total Rp378.400.000,00 dikenakan untuk membayar pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam biaya sewa bus/truk seperti biaya tol, tips pengemudi, makanan pengemudi, biaya uji KIR bus/truk, biaya tes kesehatan pengemudi dan biaya perpanjangan sewa karena kondisi delay penerbangan.
BPK tidak mendapatkan dokumen bukti
pertanggungjawaban atas pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam biaya
sewa bus/truk tersebut sehingga tidak dapat diketahui berapa biaya transportasi
pemberangkatan dan penjemputan jamaah haji yang sebenarnya.
Saat infopajar.com ingin meminta tatanggapan konfirmasi kepada Abdurahim, S.Ag., M.Si. kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Jawa Barat Tahun 2024 ternyata yang bersangkutan sudah dalam masa Purna tugas,
Yadi yang merupakan bendahara di bidang seksi Haji kepada infopajar.com mengatakan bahwa terkait Temuan BPK Merupakan tanggung jawab dari Abdurahim yang saat itu menjabat sebagai kepala kantor kementerian agama Kota Bandung.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kantor kementerian agama Kota Bandung dan tanggapan konfirmasi dari pihak penegak Hukun yang ada di Wilayah Hukum Kota Bandung Jawa Barat.
#Bersambung

