Temuan Badan pemeriksa keuangan Nomor : 13/T/LHP/DJPKN-V.BDGPPD.03/02/2026 Belanja BBM Di DLH Garut Tahun 2025

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Temuan Badan pemeriksa keuangan Nomor : 13/T/LHP/DJPKN-V.BDGPPD.03/02/2026 Belanja BBM Di DLH Garut Tahun 2025

INFO PAJAR
Kamis, 07 Mei 2026



Garut infopajar.com_

Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) pada Belanja Bahan Bakar Minyak  (BBM) di  dinas Lingkungan Hidup (DLH)  kabupaten Garut Jawa Barat  melalui Subkegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengoperasian dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah telah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp3.392.953.000,00. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  kabupaten Garut memiliki 48 mobil angkutan sampah (truk dan armroll) dan 30 motor angkutan 

sampah namun dikarenakan tidak terdapat lahan untuk penyimpanan kendaraan, maka kendaraan dinas disimpan di rumah masing-masing pengemudi. 


Pada periode Januari s.d Mei 2025, DLH membeli BBM di SPBU 34-441.15 melalui 

Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2024. Sejak Juni 2025, DLH membeli BBM di SPBU 34-441.28 melalui Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2025. 


Dalam data yang ada di Redaksi Infopajar.com pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menyampaikan bahwa Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengelolaan Sampah (BPP), prosedur pembelian BBM untuk mobil angkutan sampah sebagai 

berikut. 

1) Petugas TPA menerbitkan voucher pembelian BBM melalui Aplikasi BBM DLH; 

2) Mobil angkutan sampah membeli BBM menggunakan voucher di SPBU yang telah 

ditunjuk; 

3) Berdasarkan data voucher pembelian BBM di aplikasi, petugas SPBU mengisikan 

BBM ke truk sampah; 

4) Petugas SPBU menginput data pembelian BBM di Aplikasi BBM DLH melalui 

handphone; 

5) Petugas SPBU memberikan struk pembelian BBM kepada BPP setiap akhir bulan; 

dan 

6) BPP mengecek data struk pembelian BBM dengan data pembelian BBM pada 

aplikasi BBM DLH. 

Prosedur belanja BBM untuk kendaraan 


motor roda tiga sebagai berikut. 

1) Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Persampahan menginput data voucher

pembelian BBM setiap minggunya untuk pembelian seminggu ke depan; 

2) Sopir motor angkutan sampah lalu membeli BBM pada SPBU yang telah ditunjuk; 

3) Berdasarkan data voucher pembelian BBM di aplikasi, petugas SPBU mengisikan 

BBM ke motor angkutan sampah; 

4) Petugas SPBU menginput data pembelian BBM di aplikasi melalui handphone;



5) Petugas SPBU memberikan struk pembelian BBM kepada BPP setiap akhir bulan; 

dan 

6) BPP mengecek data struk pembelian BBM dengan data pembelian BBM pada 

aplikasi BBM DLH. 


Pembelian BBM menggunakan mekanisme deposit, dengan prosedur pengisian deposit 

sebagai berikut. 

1) BPP membuat surat pengajuan pengisian deposit pada awal bulan; 

2) BPP meminta data laporan penggunaan BBM dari SPBU; 

3) BPP lalu menyandingkan data penggunaan dari SPBU tersebut dengan data 

penggunaan BBM pada aplikasi BBM DLH pada website https://bbm.dlhgarut.id/; 

4) BPP lalu membuat konsep nota dinas pengajuan pengisian deposit BBM untuk 

diajukan ke PPTK, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan, dan Kepala 

Bidang Pengelolaan Persampahan (selaku KPA); dan 

5) Bendahara Pengeluaran selanjutnya membuat SPP dan SPM untuk diajukan ke 

BPKAD. 


Redaksi Infopajar.com pun  mendapatkan data lain yang menyebutkan bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Garut Nomor 

700.1.2.1/1085/INSP tanggal 27 Juni 2025, Inspektorat melaporkan  terdapat 

pengeluaran belanja sebesar Rp854.078.400,00 pada Kegiatan Pengelolaan Sampah 

Tahun Anggaran 2025 belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang 

lengkap dan sah diantaranya berupa faktur/struk pengisian BBM, Kartu Kendali/log book BBM Kendaraan, Laporan pengisian BBM SPBU, dan BA rekonsiliasi 

penggunaan BBM. 


Sedangakan Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Ahli IT yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Garut dan hasil konfirmasi dengan SPBU dengan menyandingkan 

data pembelian BBM pada struk BBM, data pada Aplikasi BBM DLH, dan data P-Insyst 

yang diperoleh dari SPBU 34-441.15 dan 34-441.28. Hasil pemeriksaan diketahui 

terdapat data pembelian BBM pada struk BBM yang tidak tercantum pada data


-Insyst sebesar Rp433.018.438,00 dengan rincian sebagai berikut. 

Januari 56.166.560,00

Februari 46.823.084,00

Maret 50.437.588,00

April 65.687.456,00

Mei 59.038.284,00

Juni 60.769.689,00

Juli 52.994.800,00

Agustus 7.650.202,00

September 12.654.782,00

Oktober 15.130.342,00 

November 5.665.651,00

Jumlah 433.018.438,00 

Atas selisih sebesar Rp433.018.438,00 tersebut, Kepala DLH telah menyampaikan 

bukti belanja BBM di luar SPBU 34-441.15 dan 34-441.28 dengan nilai belanja sebesar Rp67.520.840,00. Hal ini terjadi karena sopir tidak mengisi BBM di SPBU yang telah ditentukan karena ada permasalahan di SPBU, sehingga sopir mengisi BBM di SPBU lain. 


SPBU 34-441.28 melalui surat Nomor 700.1.2/53/SPBU Tanggal 15 Januari 2026 

menyatakan bahwa selisih tersebut terjadi antara lain karena pengisian BBM pada 

tangki mobil telah penuh tetapi nilainya masih di bawah voucher dan yang dicantumkan dalam tagihan adalah nilai voucher. Selain itu berdasarkan pengakuan operator SPBU diketahui adanya permainan dalam pembelian BBM antara operator SPBU dan pengemudi truk DLH. 


Pengemudi memiliki sejumlah voucher BBM dengan total nilai tertentu.  Voucher tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pengisian BBM, sedangkan sebagian voucher lainnya dicairkan berupa uang melalui operator SPBU. 

Uang hasil pencairan voucher BBM diterima oleh pengemudi truk DLH dan operator SPBU, dengan bagian terbesar diterima pengemudi truk DLH. 


DLH dan pihak SPBU belum dapat menentukan secara pasti selisih yang disebabkan karena kedua penyebab di atas. 

Dengan demikian, terdapat Belanja Bahan-Bahan Bakar 

dan Pelumas pada dinas Lingkungan Hidup kabupaten Garut Tahun 2025 

tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya minimal sebesar 

Rp365.497.598,00 

(Rp433.018.438,00 - Rp67.520.840,00). 


BPK merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk: Menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lebih cermat dalam mempedomani ketentuan tentang kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja; dan 

 Mempertanggungjawabkan realisasi belanja BBM yang tidak dapat diyakini 

ketepatan penggunaannya sebesar Rp365.497.598,00 dengan melakukan 

konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait serta memproses sesuai dengan 

ketentuan yang berlaku apabila terdapat kelebihan pembayaran. 

Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Garut akan menindaklanjuti 

rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi yang resmi dari dinas Lingkungan Hidup kabupaten Garut Jawa Barat. 


Dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berupaya melakukan koordinasi dengan Lembaga Yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam Temuan BPK Di dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Tahun 2024.


#Bersambung