Cianjur.infopajar.com_
Temuan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP dari dana alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di SMPN 3 Mande kabupaten Cianjur jawa barat. Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP (DAK) dilaksanakan secara Swakelola oleh SMPN 3 Mande berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Swakelola Tipe I antara PPK Disdikpora dengan Kepala Sekolah Nomor 425/841/Bid.SMP/PP/Kab/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp810.000.000,00 dan jangka waktu
pelaksanaan selama 120 hari kalender mulai tanggal 3 Juni s.d. 30 Oktober 2024. Pekerjaan tersebut diawasi oleh fasilitator yang telah ditunjuk oleh pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan sesuai BAST Pekerjaan Nomor 420/50/BA.STTP/Bid.SMP/XII/2024 tanggal 22 Desember 2024. Hasil pekerjaan tersebut telah dibayar 100% dengan cara bertahap yaitu:
a) Tahap( I) 25% sebesar Rp202.500.000,00 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000167/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/M/7/2024 tanggal 16 Juli 2024;
b) Tahap( II) 45% sebesar Rp364.500.000,00 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000386/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/PPR1/9/2024 tanggal 12 September 2024;
c) Tahap (III) 30% sebesar Rp243.000.000,00 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000742/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/PPR3/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Namun dalam Hasil pemeriksaan secara uji petik bukti pertanggung jawaban SPJ dengan SPJ yang dapat diterima sesuai dengan pelaksanaan penggunaan dana terdapat selisih sebesar Rp 225 806 640.
Yang mana Hasil selisih perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Kepala Sekolah, PPK, Kepala Bidang SMP dan Fasilitator, berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban tanggal 24 April 2025 di Cianjur.
Atas kelebihan pembayaran tersebut pihak SMPN 3 Mande kecamatan Mande kabupaten Cianjur dalam data BPK yang ada di redaksi bukan nya melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp 225 806 640 sesuai dengan Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) pihak sekolah hanya menyetorkan ke RKUD sebesar Rp110.000.000,00 sesuai STS Nomor B/900.1.3/955/Disdikpora/V/2025 tanggal 20 Mei 2025. Jadi masih terdapat sisa Rp 115 806 640 yang belum di setorankan oleh SMPN 3 Mande ke RKUD.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Adang Kartama selaku kepala SMPN 3 Mande kabupaten Cianjur jawa barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
menurut Cahri seorang guru mengatakan ke infopajar.com Terkait persoalan temuan BPK tersebut pihak POLDA Jawa Barat sudah pernah datang dan menangani nya,lalu di nyata kan sudah selesai oleh pihak POLDA JABAR.
Untuk membuktikan ucapan Cahri guru tersebut infopajar.com sudah membuat janji wawancara ke pihak POLDA Jawa Barat.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala sekolah SMPN 3 Mande dan jawaban konfirmasi dari POLDA JAWA BARAT sesuai dengan keterangan yang di dapat infopajar.com dari Cahri salah satu guru yang ada di sekolah tersebut.
#Bersambung

