Tasikmalaya, infopajar.com_
Sebanyak 65 Penerima Hibah Sebesar Rp13.854.000.000,00 kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Terlambat Menyampaikan Laporan Pertanggung
jawaban. Berdasarkan pemeriksaan dokumen penyerahan LPJ Hibah TA 2024 dan konfirmasi kepada SKPD pengelola hibah menunjukkan terdapat 65 penerima hibah yang terlambat menyampaikan LPJ dengan uraian sebagai berikut.
1) Sebanyak 56 penerima hibah sebesar Rp5.419.000.000,00 tidak menyampaikan LPJ sesuai waktu yang ditentukan yaitu paling lambat tanggal 10 Januari 2025.
LPJ tersebut disampaikan tanggal 13 Januari s.d. 2 Mei 2025 .
2) Sebanyak 9 penerima hibah sebesar Rp8.435.000.000,00 telah menyampaikan LPJ sebelum batas waktu yang ditentukan, namun berdasarkan hasil verifikasi yang
dilaksanakan oleh SKPD terkait diketahui bahwa LPJ tidak lengkap.
Selanjutnya kelengkapan LPJ tersebut telah disampaikan dalam kurun waktu tanggal 14 Januari s.d. 2 Mei 2025, dan telah dinyatakan lengkap.
Berdasarkan data yang di miliki infopajar.com bersumber dari laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (LHP BPK) Sebanyak 27 Penerima Hibah yang pada TA 2023 Terlambat Menyampaikan LPJ
Penggunaan Dana Hibah Namun pada TA 2024 Masih Mendapatkan Hibah
Salah satu nya di duga Forum Komunikasi Diniyah takmiliyah (FKDT ) kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Dari data yang ada menyebut kan penyerahan LPJ Dana hibah tahun 2023 di serahkan pada 28 Februari 2024. Nilai dana Hibah pada Tahun 2024 Rp 5 243.000.000.
Sedangkan dalam Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah, antara lain mengatur bahwa penerima hibah yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat menerima hibah paling cepat lima tahun
Sungguh luar biasa nya kalau bener di duga FKDT kabupaten Tasikmalaya yang sudah jelas dalam menyampaikan LPJ dana hibah tahun 2023 saja melebihi batas waktu namun pada tahun 2024 masih bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah kabupaten Tasikmalaya, terkesan Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Tasikmalaya Bagi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tidak berlaku.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Dr.H.Suryana ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terkait Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Bahkan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana Hibah kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat untuk FKDT.
#Bersambung : beberapa Nara sumber yang mengetahui ada nya dugaan persoalan baik dalam realisasi maupun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang ada di Forum Komunikasi Diniyah takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya jawa barat.
Red*

