Temuan BPK Di Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Tahun 2025"Yudikatif Perlu Menyikapi"

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Temuan BPK Di Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Tahun 2025"Yudikatif Perlu Menyikapi"

INFO PAJAR
Kamis, 07 Mei 2026



Subang.infopajar.com_

Dunai pendidikan seakan tercoreng lagi oleh tindak tanduk para  oknum elit  pendidik yang tidak bertanggung jawab, mereka dengan mudah nya mempermainkan uang negara yang seharus nya di gunakan untuk kepentingan dunia pendidikan namun oleh mereka disalah gunakan. 


Dalam temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK )  Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Sekolah pada 44 Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMP) yang ada di kabupaten Subang provinsi Jawa Barat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya dan Tidak Didukung Bukti Pengeluaran. 


Dari data yang di miliki infopajar.com bersumber laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tercatat bahwa Pemerintah Kabupaten Subang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) – BOS Reguler TA 2025 sebesar Rp146.987.847.594,00 dengan realisasi per 7 Desember 2025 sebesar 

Rp122.117.528.122,00. Realisasi tersebut diantaranya dipergunakan untuk belanja barang habis pakai sebesar Rp68.172.934.902,00 .


Belanja barang habis pakai berupa pembelian alat tulis kantor, pembelian bahan cetak dan penjilidan, penggandaan, pembelian makanan aktifitas lapangan, pembelian perlengkapan olahraga, dan pembelian bahan bangunan untuk pemeliharaan sekolah. 

Penanggungjawab pengelolaan dana BOS yaitu Kepala Sekolah dengan dibantu oleh Bendahara Sekolah serta anggota Tim BOS. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja 

habis pakai pada 44 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) menunjukkana. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang Habis Pakai pada 44 SMPN Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp3.142.365.727,00  angka yang sangat pantastis. 

Pengujian dilaksanakan atas bukti-bukti pengeluaran pada 44 SMPN, diantaranya dengan melakukan konfirmasi kepada 115 penyedia/toko yang bertransaksi dengan sekolah melalui aplikasi SIPLAH maupun selain SIPLAH. Penyedia tersebut meliputi toko ATK, grosir, photocopy, percetakan, apotek, toko bangunan, toserba dan toko kelontong yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Subang. 


Lalu dalam data yang ada di Redaksi Infopajar.com dari LHP BPK  Tersebut menyatakan,  Hasil pengujian menunjukkan terdapat indikasi belanja barang habis pakai tidak didukung bukti pengeluaran riil, sebagai berikut. 

1) Bukti pengeluaran menggunakan nota dan/atau stempel yang dibuat oleh pihak sekolah; 

2) Penyedia yang juga menjadi pengajar di sekolah tersebut atau penyedia yang mempunyai hubungan keluarga dengan

Kepala Sekolah; 

3) Bukti pengeluaran berasal dari toko yang memberikan nota kosong kepada pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah mengisi item-item barang pada nota kosong tersebut disesuaikan dengan item yang tercantum dalam RKAS. 

4) Foto yang diunggah sebagai bukti transaksi telah digunakan sebagai bukti untuk transaksi melalui aplikasi SIPLAH yang lain dan terindikasi direkayasa; 

5) Foto sebagai bukti transaksi melalui aplikasi SIPLAH tidak menunjukkan pihak pengirim dan penerima barang beserta item barang/jasa yang diserahterimakan. 

Selain itu, tidak menunjukkan kondisi fisik, jumlah, dan detail penting lainnya pada

saat diserahterimakan; 

6) Foto yang diunggah dalam aplikasi SIPLAH sebagai bukti transaksi tidak disertai informasi tanggal, waktu dan lokasi serah terima barang; 

7) Hasil konfirmasi kepada Toko SP sebagai penyedia, diketahui terdapat sekolah yang menerima pengembalian uang secara tunai atas transaksi melalui aplikasi SIPLAH. 

8) Terdapat empat penyedia pada aplikasi SIPLAH yang bertransaksi sejak Tahun 2019 dalam satu kendali yaitu CV APS, PT ADP, PT RNP, dan PT ACA. Hasil konfirmasi kepada penyedia tersebut diketahui bahwa sekolah dapat melakukan peminjaman uang secara tunai kepada penyedia untuk dibelanjakan ditempat lain dengan bukti transaksi disediakan oleh penyedia tersebut melalui aplikasi SIPLAH dengan imbal jasa sebesar 5-10% bergantung jenis transaksi. Imbal jasa sebesar 5% untuk transaksi fotocopy, cetak, penjilidan, pembelian materai dan sewa kendaraan. 

Sedangkan untuk belanja bahan bangunan dan belanja ATK imbal jasa sebesar 10%. Besaran imbal jasa tersebut ditentukan oleh pihak penyedia. 

Lebih lanjut berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, dan hasil pengujian bukti-bukti transaksi mengungkapkan terdapat pertanggungjawaban belanja dengan bukti pengeluaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp3.142.365.727,00, dengan rincian pada 

Atas kondisi tersebut, masing-masing kepala sekolah dan bendahara sekolah mengakui dan menyatakan bahwa dana yang berasal dari bukti pengeluaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran diluar

anggaran.  Namun Sampai dengan pemeriksaan berakhir, kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran riil tersebut untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. 

Selain itu dalam catatan yang tertulis pada LHP BPK menunjukkan bahwa  Pertanggungjawaban Belanja Barang Habis Pakai pada 39 SMPN Tidak Didukung Bukti Pengeluaran/Transaksi Sebesar Rp835.879.250,00 

Berdasarkan permintaan data realisasi penggunaan dana BOS dan bukti-bukti pertanggungjawaban sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, kepala sekolah dan bendahara sekolah pada 44 SMPN telah menyampaikan data dalam bentuk softcopymaupun hardcopy. Penyerahan data tersebut dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan fisik dokumen pertangungjawaban sampai dengan Triwulan III dan pernyataan bahwa dokumen telah disampaikan seluruhnya. 

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis diketahui dari 44 SMPN terdapat 39 SMPN yang pertanggungjawabannya tidak dilengkapi bukti-bukti transaksi sama sekali seperti nota atau kuitansi pembelian sebesar Rp835.879.250,00.

Atas permasalahan tersebut, pihak sekolah telah menyetorkan sebesar 

Rp2.536.510.850,00 ke Kas Daerah, sehingga masih terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran sebesar Rp1.441.734.127,00  (Rp3.142.365.727,00 + Rp835.879.250,00 - Rp2.536.510.850,00).

Leni Lesnawati kepala bidang SMP dinas pendidikan kabupaten Subang jawa barat kepada infopajar.com di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dalam temuan BPK tahun 2025 tersebut merupakan tanggung jawab pihak sekolah masing masing. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan BPK Di dinas pendidikan kabupaten Subang dalam kegiatan bantuan Oprasional sekolah (BOS)

Tahun 2025.


#Bersambung