Terkait Temuan BPK DAK Tahun 2024 APH Di Minta Panggil Dan Periksa SMPN 3 Kecamatan Mande Cianjur Jawa Barat

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Temuan BPK DAK Tahun 2024 APH Di Minta Panggil Dan Periksa SMPN 3 Kecamatan Mande Cianjur Jawa Barat

INFO PAJAR
Rabu, 06 Mei 2026



Bandungi.nfopajar.com_

Lembaga Aparatur Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur Jawa Barat  maupun unit tipikor polres kabupaten cianjur di minta untuk Menindak lanjuti hasil temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) di sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 kecamatan Mande  Kabupaten Cianjur jawa Barat dalam program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.


Dalam Temuan BPK Itu tertulis bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik bukti pertanggung jawaban SPJ yang dapat di terima sesuai pelaksanaan penggunaan dana terdapat selisih sebesar 

Rp 225 806 640,,00. Dan hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Kepala Sekolah.


Permintaan untuk di tindak lanjuti nya temuan BPK dalam Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMPN 3 Kecamatan Mande kabupaten Cianjur itu di sampaikan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku  penggiat anti korupsi kepada infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat. 


Menurut Rangga  dengan adanya temuan BPK menunjukkan ada nya dugaan percobaan untuk menyalahgunakan uang negara. Terlebih lagi jumlah nya mencapai ratusan juta rupiah. 

Bahkan kata Rangga dengan  ,ada nya  tindak lanjuti Temuan BPK dengan menyetorkan ke RKUD Rp 110 000 000 masih terdapat sisa yang belum di tindak lanjuti sekitar Rp 115 806 650,00



Rangga  selaku penggiat anti korupsi mengatakan kepada infopajar.com dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan di pidana nya pelaku tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya dalam pasal 3 menurut Rangga sudah jelas tertulis bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dan orang lain dan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan , di pidana dengan pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp 1 Milyar. 


Rangga menambahkan pasal 10 ayat (1) undang undang nomor 15 tahun 2006

(UU BPK)  Badan pemeriksa keuangan berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang di akibat kan perbuatan melawan hukum. Arti nya semua temuan yang di dapat BPK tersebut menyimpulkan telah terjadi nya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang negara. 


Rencana Rangga Setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi akan mendatangi langsung Lembaga Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur  dan unit tindak pidana korupsi Polres kabupaten Cianjur untuk berkoordinasi tentang temuan BPK Di proyek DAK SMPN 3 kecamatan Mande  sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan. 

Terlebih lagi dalam sebuah pengakuan salah satu guru di sana yang menyatakan bahwa pihak Polda Jawa Barat sudah pernah mendatangi dan Menindak lanjuti Temuan BPK ,  maka dari itu pengakuan ini pun akan di tindak lanjuti ke POLDA JABAR terkait kebenaran nya.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari pihak sekolah, 

di datangi infopajar.com kepala sekolah SMPN 3 kecamatan Mande  sedang tidak berada di ruang kerja.


Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah dan tanggapan konfirmasi dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten cianjur Jawa barat. 


#Bersambung