Tasikmalaya,infopajar.com
Mengutip data laporan Hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) terhadap belanja modal di sekolah dasar negeri (SDN) Leuwihalang kecamatan Pagerageung kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada bantuan Oprasional sekolah (BOS) Tahun 2024 menyebutkan ,berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran BOS, konfirmasi kepada Bendahara BOS dan Kepala Sekolah SDN Leuwihalang kecamatan Pagerageung Tasikmalaya dan pemeriksaan fisik pada tanggal 21 april 2025 menunjukan bahwa terdapat pembelian peralatan dan mesin berupa Laptop sebesar Rp 13 000 000 pada tanggal 30 maret 2024 dan pembelian printer Rp 2 500 000 pada tanggal 30 november 2024 namun ,baik kepala sekolah maupun bendahara BOS tidak dapat memperlihatkan bukti pembelian maupun memperlihatkan keberadaan fisik dari Laptop dan printer tersebut.
Tentu saja apa yang menjadi temuan BPK di SDN Leuwihalang Pagerageung pada anggaran BOS tahun 2024 sedikit membuktikan bahwa masih terdapat nya oknum yang dengan sengaja maupun tidak untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalan kan uang negara tersebut demi keuntungan pribadi nya maupun kelompok dan golongan.
Selain di duga fiktif dalam belanja modal dana BOS tahun 2024 yang menjadi temuan BPK ada indikasi kuat pihak sekolah sengaja membuat laporan penggunaan anggaran BOS yang terindikasi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya.
Tentu saja bagi oknum yang ada di SDN Leuwihalang Kecamatan Pagerageung Tasikmalaya harus bersiap menanggung konsekuensi Hukum atas perbuatan nya dalam anggaran BOS tahun 2024.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Yayat Hidayat selaku kepala SDN Leuwihalang kecamatan Pagerageung kabupaten Tasikmalaya jawa Barat sangat di sayangkan yang bersangkutan sudah di pindah tugaskan ke sekolah lain.
Sementara itu iyus kepala sekolah SDN Leuwihalang Pagerageung yang menggantikan Yayat dalam konfirmasi singkat nya melalui sambungan telpon mengatakan,dalam hal temuan BPK pada anggaran BOS tahun 2024 bukan tanggung jawab diri nya,karena ia menjadi kepala sekolah baru dalam hitungan bulan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Yayat yang merupakan kepala sekolah SDN Leuwihalang Pagerageung tahun 2024 dan jawaban konfirmasi dari aparatur penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan BPK Di anggaran BOS tahun 2024 yang di duga Fiktif dalam kegiatan belanja Modal SDN Leuwihalang kecamatan Pagerageung kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
#Bersambung

