Cianjur,,infopajar.com_
Dana bantuan Oprasional sekolah (BOS) yang di berikan oleh pemerintah semestinya di gunakan untuk memenuhi apa yang menjadi kebutuhan bagi setiap sekolah,dan dalam penggunaan nya di utamakan ketranspranan untuk semua lapisan masyarakat.
Namun masih saja terjadi Dana BOS di jadikan lahan empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan baik untuk diri nya sendiri ,golongan maupun kelompok.
Sepertinya oknum tersebut tidak pernah merasakan takut dengan sanksi Hukum yang akan menimpa nya ketika apa yang dia lakukan akan membawa nya ke Ranah Hukum.
Salah satu contoh masih ada nya dugaan persoalan dalam Bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang kemungkinan di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di duga terjadi di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) 3 kabupaten cianjur Jawa Barat
Dari beberapa narasumber yang berhasil di himpun infopajar.com tidak sedikit yang mengatakan bahwa ,dalam Melaksanakan anggaran yang di berikan oleh pemerintah dalam Bantuan Oprasional sekolah pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 kabupaten cianjur Jawa Barat terkesan tertutup, banyak di antara dewan guru ,orang tua siswa yang tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS setiap tahun nya dan di gunakan untuk apa saja peruntukan.
Kesan tertutup yang di berikan pihak MTSN 3 cianjur Jawa Barat itu terbukti dengan tidak terpasang nya sebuah benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS yang sesuai dengan prosedur dalam juklak maupun juknis.
Entah disadari atau tidak oleh pihak sekolah bahwasanya pemasangan Benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS itu merupakan kewajiban.
Selain itu menurut informasi yang berhasil di dapat infopajar.com menjelaskan, yang menjadi dugaan utama nya dalam Bantuan Oprasional sekolah (BOS) di MTsN 3 kabupaten cianjur Jawa Barat tahun 2024 dan 2025 terdapat dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. Dalam beberapa anggaran kegiatan seperti anggaran kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, anggaran kegiatan administrasi kegiatan sekolah dan anggaran kegiatan perpustakaan serta lain sebagai nya Yang di danai dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi terkait dengan dugaan persoalan dana BOS tahun 2024 dan 2025 kepada Cucu Santana selaku PLT kepala MTsN 3 kabupaten Cianjur Jawa Barat di salah satu ruangan yang ada di sekolah mengatakan,bahwa diri nya baru dua minggu menjadi PLT kepala sekolah, dan terkait apa yang menjadi pertanyaan infopajar.com ia tidak bisa menjelaskan secara terperinci di karena yang mengetahui secara terperinci adalah kepala urusan tata usaha (KaurTU) yang merupakan pejabat pembuat komitmen
(PPK) dalam anggaran yang ada di sekolah.
Ketika di tanyakan terkait dengan pemasangan Benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS Cucu terkesan Ragu untuk menjelaskan di mana keberadan benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS tersebut terpasang.
Cucu selaku PLT kepala MTsN 3 kabupaten Cianjur mencoba menghubungi KaurTU yang juga sebagai PPK , namun sangat di sayangkan yang bersangkutan sedang berada di luar sekolah.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak KaurTU Yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tanggapan konfirmasi dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten cianjur jawa Barat.
#Bersambung

