Purwakarta infopajar.com_
pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang di berikan oleh pemerintah kepada setiap sekolah dalam realisasi penggunaan nya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,
Dana Bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2025 di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 kabupaten Purwakarta jawa Barat di duga Bermasalah, baik dari hasil yang di capai di duga tidak sesuai dengan rencana awal maupun ada nya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya.
Ada nya kabar terkait dugaan permasalahan dana BOS di sekolah itu di dapat dari nara sumber yang nama nya enggan untuk di tuliskan dalam pemberitaan ini. Menurut nara sumber,persoalan yang sangat mencolok yang berkaitan dengan dana BOS di sekolah tersebut adalah adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang kemungkinan besar di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya.
Nara sumber pun menjelaskan ,dugaan persoalan itu meliputi anggaran kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi kegiatan sekolah,anggaran kegiatan perpustakaan dan lain sebagai nya.
Terlebih lagi menurut beberapa nara sumber dengan nada yang sama mengatakan, pihak sekolah MIN 1 purwakarta entah dengan sengaja atau tidak dalam menjelankan dana BOS tidak memasang benner atau papan pengumuman penggunaan dana BOS,
Yang mana pemasangan papan informasi atau benner tersebut sudah jelas tertuang dalam juklak maupun juknis penggunaan dana BOS.
Nara sumber pun menambahkan, pihak sekolah kurang transparan baik kepada dewan guru,maupun masyarakat yang menjadi wali Murid dalam penggunaan dana BOS.
Banyak pihak yang tidak mengetahui berapa besaran anggaran BOS setiap tahun nya dan di gunakan untuk apa saja ,sedangkan sepengetauan beberapa nara sumber setiap sekolah dalam menjalankan dana BOS harus menganut unsur keterbukaan dan ketranspranan Publik.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Nurfalah kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 kabupaten Purwakarta yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Sementara itu Asep Saeful Zaman sebagai bendahara kepada infopajar.com saat di temui di salah satu ruangan mengakui bahwa pihak sekolah tidak memasang benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS. Dan dia pun tidak banyak mengetahui apa dan bagaimana dana BOS itu di Realisasikan, karena pengangkuan Asep yang nama nya tertulis sebagai bendahara di sekolah hanyalah seorang guru yang di perbantukan sebagai bendahara.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala MIN 1 kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dan tanggapan konfirmasi dari beberapa pihak lain nya.
Bahkan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari lembaga Yudikatif dalam dugaan permasalahan dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 kabupaten Purwakarta Jawa barat tahun anggaran 2025.
#Bersambung

