Bandung,infopajar.com_
Kelompok kerja Madrasah (KKM) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) jawa barat yang beranggotakan kurang lebih 170 orang yang terdiri dari para kepala sekolah madrasah Tsanawiyah negeri se Jawa Barat harus menanggung beban berupa penyetoran uang ke pihak pengurus KKM Rp 600 ribu pertahun.
Tentu saja uang sebanyak itu menjadikan beban tersendiri bagi para anggota KKM yang di wajibkan untuk menyetorkan uang tersebut kepihak pengurus.
Dari pengakuan beberapa kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri yang ada di kabupaten Tasikmalaya, Sumedang, subang, Sukabumi dan kabupaten lain nya,mereka kebanyakan merasa bingung dan terbebani dengan pungutan uang Rp 600 ribu itu.
Dan menurut mereka pihak pengurus KKM tidak memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dari uang tersebut kepada kami selaku anggota yang sudah menyetrokan setiap tahun uang pungutan itu.
Seharusnya phak pengurus KKM terbuka untuk apa saja dana yang sudah terkumpul tersebut.
Tendi setiadi ketua kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri ( KKM) tingkat provinsi Jawa Barat kepada infopajar.com dalam sambungan telpon nya terkesan menepis hal tersebut dengan mengatakan bahwa uang itu bukan Pungutan hanya melainkan sebagai iuran keanggotaan saja.
Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Kota Bandung saat akan di mintai tanggapan konfirmasi nya terkait dugaan Pungutan Liar Di tubuh KKM MTsN Jawa Barat menurut salah satu staf kejaksaan mengatakan bahwa kepala kejaksaan sedang ada kegiatan di luar kantor.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan Pungutan Liar Di KKM MTsN Jawa Barat.
#Bersambung

