Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 5 kabupaten Sumedang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 5 kabupaten Sumedang

INFO PAJAR
Selasa, 18 Agustus 2026



Bandung,infopajar.com_

Kejaksaan Negeri kabupaten Sumedang Jawa Barat di minta untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Madrasah Tsanawiyah Negeri  MTsN) 5 kabupaten Sumedang berkaitan dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025.


Dugaan dalam dana BOS itu menurut informasi yang di peroleh terletak pada adanya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. 



Permintaan untuk segera di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah MTsN 5 Sumedang ini di ucapkan dengan tegas oleh Rangga SH.MH selaku penggiat anti korupsi dunia pendidikan saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat. 


Menurut Rangga Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MTsN 5 Sumedang yang berkaitan dengan anggaran BOS dua tahun kebelakang. 

Karena bila di biarkan begitu saja dugaan ini akan menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum terutama hukum dugaan tindak pidana korupsi. 


Menurut Rangga, pemeriksaan terhadap MTsN 5 kabupaten Sumedang ini berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di duga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya. 


Jika memang nanti terbukti dalam hasil pemeriksaan oleh rekan rekan Yudikatif maka besar harapan saya hasil pemeriksaan di tingkat ke jenjang berikutnya sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku. 


Rencaan nya Rangga dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan negeri kabupaten Sumedang Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak MTsN 5 Sumedang ini akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Sementara itu Dadang kepala MTsN 5 Sumedang kepada infopajar.com melalui sambungan telpon nya mengatakan bahwa benar terkait dengan penggunaan Anggaran BOS pihak sekolah telah di lakukan pemeriksaan dari Unit tindak pidana korupsi polres Sumedang, 

Dan menurut Dadang semua nya sudah selesai.


Namun ketika infopajar.com menanyakan apakah kalimat selesai dalam pemeriksaan yang di lakukan pihak polres kabupaten sumedang itu berakhir pada keluar nya surat perintah pemberhentian penyidikan ( SP3)  dadang selaku kepala MTsN 5 Sumedang tidak bisa menjelaskan. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak polres sumedang dalam hal ini kapolres kabupaten Sumedang dan tanggapan dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten Sumedang Jawa Barat. 



#Bersambung