Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 5 kabupaten Cianjur Jawa Barat

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 5 kabupaten Cianjur Jawa Barat

INFO PAJAR
Sabtu, 22 Agustus 2026



Bandung,infopajar.com_

Menindak lanjuti pemberitaan sebelum nya terkait dengan ada nya dugaan persoalan dana BOS di MTsN 5 kabupaten Cianjur Jawa Barat  dalam anggaran kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana, administrasi kegiatan satuan pendidikan, anggaran kegiatan perpustakaan dan lain sebagainya,Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur Jawa Barat di minta untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN) 5 kabupaten cianjur berkaitan dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025.


Dugaan dalam dana BOS itu menurut informasi yang di peroleh terletak pada adanya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. 



Permintaan untuk segera di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah MTsN 5 Cianjur di ucapkan dengan tegas oleh Rangga SH.MH selaku penggiat anti korupsi dunia pendidikan saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat.sabtu 22 agustus 2026.


Menurut Rangga Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MTsN 5 Cianjur yang berkaitan dengan anggaran BOS dua tahun kebelakang. 

Karena bila di biarkan begitu saja dugaan ini akan menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum terutama hukum dugaan tindak pidana korupsi. 


Menurut Rangga, pemeriksaan terhadap MTsN 5 kabupaten cianjur  berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di duga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya. 


Jika memang nanti terbukti dalam hasil pemeriksaan oleh rekan rekan Yudikatif maka besar harapan saya hasil pemeriksaan di tingkat ke jenjang berikutnya sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku. 



Rangga lebih jauh lagi menyatakan dengan tegas,ada nya dugaan informasi seputar anggaran BOS dua tahun kebelakang yang di duga Bermasalah  kemungkinan terjadi karena ada nya dugaan lemah nya pengawasan oleh pihak komite sekolah. 


menurut informasi yang beredar ketua komite MTsN 5 cianjur di jabat oleh Wahid Ali yang merupakan suami dari Siti Fathonah selaku kepala urusan tata usaha (KaurTU) yang juga merangkap jabatan dalam anggaran sebagai seorang pejabat pembuat komitmen (PPK)



Rencaan nya Rangga dalam waktu dekat ini  akan berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan negeri kabupaten cianjur Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak MTsN 5 cianjur akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Sementara itu wahid Ali ketua komite MTsN 5 kabupaten cianjur kepada infopajar.com melalui sambungan telpon nya mengatakan bahwa benar diri nya adalah ketua komite dan diri nya pun mengakui kalau Siti Fathonah selaku kepala urusan tata usaha (KaurTU) yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di MTsN 5 cianjur itu adalah istri nya.


Disisi lain Hj. Nurlaela Komalasari, SE, MM, Kepala MTsN 5 kabupaten cianjur kepada infopajar.com melalui pesan singkat WhatsApp nya menuliskan bahwa diri nya baru empat bulan menjabat sebagai kepala sekolah dan untuk melakukan konfirmasi terkait dengan dugaan persoalan Anggaran BOS dua tahun kebelakang silakan hubungi KaurTU saja.



Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS tahun 2024 dan 2025 di MTsN 5 kabupaten cianjur Jawa barat. 



#Bersambung