Tasikmalaya,,infopajar.com_
Dana bantuan Oprasional sekolah (BOS) yang di berikan oleh pemerintah semestinya di gunakan untuk memenuhi apa yang menjadi kebutuhan bagi setiap sekolah,dan dalam penggunaan nya di utamakan ketranspranan untuk semua lapisan masyarakat.
Namun masih saja terjadi Dana BOS di jadikan lahan empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan baik untuk diri nya sendiri ,golongan maupun kelompok.
Sepertinya oknum tersebut tidak pernah merasakan takut dengan sanksi Hukum yang akan menimpa nya ketika apa yang dia lakukan akan membawa nya ke Ranah Hukum.
Salah satu contoh masih ada nya dugaan persoalan dalam Bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang kemungkinan di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di duga terjadi di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Dari beberapa narasumber yang berhasil di himpun infopajar.com tidak sedikit yang mengatakan bahwa ,dalam Melaksanakan anggaran yang di berikan oleh pemerintah dalam Bantuan Oprasional sekolah pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terkesan tertutup, banyak di antara dewan guru ,orang tua siswa yang tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS setiap tahun nya dan di gunakan untuk apa saja peruntukan nya.
Kesan tertutup yang di berikan pihak MTSN 2 kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat itu terbukti dengan tidak terpasang nya sebuah benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS yang sesuai dengan prosedur dalam juklak maupun juknis.
Entah disadari atau tidak oleh pihak sekolah bahwasanya pemasangan Benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS itu merupakan kewajiban.
Selain itu menurut informasi yang berhasil di dapat infopajar.com menjelaskan, yang menjadi dugaan permasalahan utama dalam Bantuan Oprasional sekolah (BOS) di MTsN 2 kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2024 dan 2025 terdapat dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. Dalam beberapa anggaran kegiatan seperti anggaran kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, anggaran kegiatan administrasi kegiatan sekolah dan anggaran kegiatan perpustakaan serta lain sebagai nya Yang di danai dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)
Nara sumber yang meminta nama nya untuk tidak di publikasikan itu pun mengatakan, selain ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran BOS di beberapa anggaran kegiatan Bantuan Oprasional sekolah (BOS) dua tahun kebelakang, di sekolah itu telah terjaid dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) sebesar Rp 60 000 persiswa untuk membayar kegiatan perpisahan bagi siswa siswa kelas 9.
Yang menjadi tidak masuk akal nya adalah yang melaksanakan agenda atau kegiatan perpisahan siswa kelas 9 namun mengapa anak anak kelas 7 dan 8 pun harus di wajibkan untuk membayar uang perpisahan tersebut.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi terkait dengan dugaan persoalan dana BOS tahun 2024 dan 2025 dan dugaan Pungutan Liar dana perpisahan siswa kelas 9 kepada Drs.H.dadang Iskandar selaku kepala MTsN 2 kabupaten. Tasikmalaya Jawa Barat yang merupakan kuasa pengguna Anggaran (KPA) sangat di sayangkan yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak MTsN 2 kabupaten Tasikmalaya dan Tanggapan konfirmasi dari gubernur Jawa Barat terkait dengan dugaan Pungutan Liar dana perpisahan.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS tahun 2024 dan tahun 2025 di MTsN 2 kabupaten Tasikmalaya jawa barat.
#Bersambung

