Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 2 Kabupaten Subang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa MTsN 2 Kabupaten Subang

INFO PAJAR
Rabu, 26 Agustus 2026



Bandung,infopajar.com_

Menindak lanjuti pemberitaan sebelum nya terkait dengan ada nya dugaan persoalan dana BOS di MTsN 2  kabupaten subang  Jawa Barat  dalam anggaran kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana, administrasi kegiatan satuan pendidikan, anggaran kegiatan perpustakaan dan lain sebagainya, Lembaga Yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian kabupaten subang Jawa Barat di minta untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN) 2 kabupaten subang  berkaitan dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025.


Dugaan dalam dana BOS itu menurut informasi yang di peroleh terletak pada adanya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. 



Permintaan untuk segera di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah MTsN 2  subang  di ucapkan dengan tegas oleh Budi Hassan Setiawan  SH.MH selaku penggiat anti korupsi dunia pendidikan saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat.sabtu 26 agustus 2026.


Menurut Budi  Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MTsN 2   subang  yang berkaitan dengan anggaran BOS dua tahun kebelakang. 

Karena bila di biarkan begitu saja dugaan ini akan menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum terutama hukum dugaan tindak pidana korupsi di anggaran pemerintah dalam dunia pendidikan. 


Menurut Budi yang aktif di dunia penggiat anti korupsi dunia pendidikan menerangkan , pemeriksaan terhadap MTsN 2   kabupaten subang jawa Barat ini berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di duga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya. 


Jika memang nanti terbukti dalam hasil pemeriksaan yang di lakukan  oleh rekan rekan Yudikatif  bahwa benar ada nya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS  tahun 2024 dzn 2025 di duga tidak sesuaian dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya maka besar harapan saya hasil pemeriksaan di tingkat ke jenjang berikutnya sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku. 



Budi pun  lebih jauh lagi menyatakan dengan tegas,ada nya dugaan informasi seputar anggaran BOS dua tahun kebelakang yang di duga Bermasalah  kemungkinan terjadi karena ada nya dugaan lemah nya pengawasan oleh pihak komite sekolah dan masyarakat, namun hal itu bisa terjadi karena ada nya dugaan ketidak transparan nya pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS.



Rencaan nya Budi dalam waktu dekat ini  akan berkoordinasi langsung dengan pihak yudikatif  kabupaten cianjur Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak MTsN 2 subang  akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Sementara itu H. Muhammad Toha  kepala sekolah MTsN 2 subang  yang bertindak selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA) serta  Sidiq Yamin kepala urusan tata usaha (KaurTU) yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Saat akan di mentai tanggapan nya terkait dugaan persoalan dana BOS memberikan respon yang kurang baik dengan mengabaikan panggilan telepon yang di lakukan infopajar.com. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS tahun 2024 dan 2025 di MTsN 2 kabupaten Subang Jawa barat. 



#Bersambung