Karawang.Infopajar.com_
Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) dan Bantuan Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) di sekolah menengah atas Negeri ( SMAN ) 1 Rengasdengklok kabupaten Karawang Provinsi jawa barat tahun 2024 dan 2025 di duga Bermasalah dan berpotensi terjadi nya dugaan penyalahgunaan uang negara yang berakibat terjadi nya dugaan kerugian uang negara baik yang DIDUGA di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang negara tersebut.
Dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini di duga terjadi pada ada nya DUGAAN ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. Yang mana apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini benar apa adanya maka baik pihak sekolah maupun pihak lain akan bersentuhan dengan pasal 263 yang mengatur tentang hukum legal terkait dengan sebuah pembuatan dokumen.(LPJ dana BOS)
Dan undang undang dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil temuan di lapangan yang mengindikasikan dugaan permasalahan ini terbukti bahwa pihak SMAN 1 Rengasdengklok Karawang tidak memasang nya sebuah benner atau papan pengumuman penggunaan anggaran BOS yang sesuai dengan prosedur dalam juklak dan juknis BOS.
Tujuan dan maksud dari di pasang nya benner atau papan pengumuman penggunaan uang BOS bertujuan untuk ketranspranan penggunaan anggaran yang bisa di ketahui oleh umum.
pihak sekolah seakan akan menutupi uang BOS tersebut dengan tidak memasang benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS.
Berikut infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS tahun 2024 dan 2025 di SMAN 1 Rengasdengklok kabupaten Karawang provinsi jawa Barat yang di sinyalir Bermasalah
Tahun 2024
Tahap pertama
-penerima peserta didik baru
Rp.7 275 000
-pengembangan perpustakaan
Rp 130 716 100
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp.60 995 000
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.175 711 000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.458 092 700
-penyedian alat multimedia pembelajaran
Rp 87 500 000
Tahap kedua
-penerima peserta didik baru
Rp.34 546 400
-pengembangan perpustakaan
Rp.0
- kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp 101 080 000
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 273 868 000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.371 225 400
-penyedian alat multimedia pembelajaran
Rp 88 350 000
Tahun 2025
Tahap pertama
-penerima peserta didik baru
Rp 21 610 000
-pengembangan perpustakaan
Rp 107 716 200
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.164 609 700
-kegiatan asismen/evaluasi pembelajaran Rp.46 311 600
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 163 239 500
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.92 699 000
-penyedian alat multimedia pembelajaran Rp 267 300 000
Tahap kedua
-penerima peserta didik baru
Rp 28 052 500
-pengembangan perpustakaan
Rp.144 565 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.139 318 400
-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran Rp.12 236 700
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 129 269 500
-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp 55 119 000
-pemeliharaan sarana dan prasmanan
Rp.315 052 900
-penyedian alat multimedia pembelajaran
Rp 130 400 000
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Dr. Lati Andriani, S.Pd., M.Pd. kepala sekolah SMAN 1 Rengasdengklok kabupaten Karawang Jawa barat yang bersangkutan ternyata sulit untuk di temui
Menurut Nana salah satu guru bidang kehumasan kepada infopajar.com mengatakan bahwa kepala sekolah sedang ada kegiatan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari phak Sekolah
dan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum
( APH) baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dan dugaan penyalahgunaan uang BOS dan BOPD yang DiDUGA terjadi di SMAN 1 Rengasdengklok kabupaten Karawang jawa Barat.
#bersambung

