PHK Sepihak, karyawan PT FBS minta pendampingan LMP MACAB Kabupaten Serang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

PHK Sepihak, karyawan PT FBS minta pendampingan LMP MACAB Kabupaten Serang

INFO PAJAR
Selasa, 22 September 2026



Serang,INFOPAJAR.COM_

Tujuh (7) orang karyawan PT Frans Brothers Sejati yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten, PHK sepihak oleh perusahaan

‎Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT FBS dianggap merugikan sejumlah karyawan, pasalnya dari surat perjanjian yang dibuat pihak manajemen PT FBS untuk membayar pesangon dengan cara dicicil selama 3 bulan, 

‎Tujuh (7) orang karyawan PT FBS Mendatangi Markas cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Serang memohon bantuan untuk mencari keadilan.

‎Agus Subrata Kamacab LMP Kabupaten Serang membenarkan bahwa ada beberapa karyawan PT FBS yang mendatangi kantor kami,untuk meminta bantuan terkait permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS.

‎Tentunya ini sangat merugikan dimana PHK sepihak dilarang dan tidak diperbolehkan, 

‎Tertuang dalam Pasal 151 UU 13/2003 jo UU 6/2023, PHK harus jadi jalan terakhir. Kalau perusahaan masih butuh orang untuk posisi itu, artinya perusahaan *TIDAK RUGI dan TIDAK EFISIENSI*.

‎Pasal 151 Ayat 1 & 2 UU Ketenagakerjaan:* Pengusaha wajib mengupayakan jangan terjadi PHK‎2.Pasal 151 Ayat 3 jo Putusan MK No.168/2023:*

‎Pasal 36 PP 35/2021: Efisiensi baru boleh PHK kalau perusahaan tutup sebagian / rugi. Bukan PHK satu orang lalu ganti satu orang.

‎Kalaupun sudah terjadinya PHK perusahaan wajib membayarkan hak hak karyawan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja - Pasal 156*

‎Ini pasal induknya. Intinya:

‎"Jika terjadi PHK, pengusaha WAJIB membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak." jelas Agus Subrata.

‎Dalam waktu dekat kami Laskar Merah Putih (LMP) Markas cabang kabupaten Serang akan melayangkan surat klarifikasi terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT FBS, "tambah Agus Subrata".

‎Red*