Karawang, infopajar.com_
Hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Dan kawasan permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang Jawa barat tahun 2025 di temukan antara lain belanja Barang dan Jasa pada dan DPRKP Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan .
Hasil pengujian secara uji petik bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan uang
persediaan dan wawancara dengan BP dan BPP pada DPRKP menunjukkan terdapat Belanja Barang dan Jasa belum sepenuhnya dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebesar Rp1.546.342.324,00, dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
1) Belanja Barang dan Jasa berupa pengeluaran untuk para pegawai yang tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengeluaran rii DPRKP diketahui terdapat pengeluaran untuk pegawai sebesar Rp685.878.404,00 yaitu THR, makan pegawai bukan dalam rangka rapat, pembelian rokok, uang saku, uang liburan dan lain-lain, dengan rincian pada tabel di
Pengeluaran untuk Para Pegawai yang Tidak Sesuai KetentuanPengeluaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengeluaran riil dan berkas Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) DPRKP diketahui terdapat pengeluaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp723.861.920,00 yaitu belanja bahan bakar minyak tanpa didukung dengan bukti struk SPBU, biaya operasional ke lapangan di luar biaya perjalanan dinas, sumbangan, bantuan ke pihak lain dan pengeluaran tidak terjelaskan,
Pengeluaran Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah No. SKPD Bidang/Subbagian Jumlah PDPRKP Bidang Perumahan Rp 88.036.800,00 Bidang Permukiman Rp 51.613.900,00 Bidang PSU Rp 27.635.100,00
Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum Rp 80.424.600,00 Subbagian Keuangan Rp 97.934.000,00 Subbagian Program Rp 23.631.507,00 .
Kemudian Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat pengeluaran tidak sesuai realisasi kegiatan pada DPRKP sebesar Rp136.602.000,00 yaitu pemberian uang perjalanan dinas bagi pegawai yang
tidak melakukan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah dan pemberian uang makan lembur bagi pegawai yang tidak lembur, dalam temuan BPK juga tertulis bahwa Kekurangan Volume atas 408 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada DPRKP Sebesar Rp1.008.782.747,84 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Bidang Permukiman DPRKP direalisasikan antara lain dalam bentuk Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Klasifikasi pelaksanaan
Rehabilitasi Rutilahu ditujukan bagi Rutilahu yang sudah terdata dan rumah yang mengalami rusak berat/roboh yang apabila tidak segera ditangani dapat membahayakan penghuni. Syarat penerima Bantuan Rehabilitasi Rutilahu diantaranya
masyarakat miskin yang masuk kedalam kategori keluarga prasejahtera.
Hasil pemeriksaan atas RAB pada masing-masing SPK, pemeriksaan lapangan pada tanggal 15, 16, 17, 20, 21 dan 25 Oktober 2025, konfirmasi kepada Penyedia oleh BPK bersama Inspektorat dan PPK tanggal 15 Desember 2025 atas 889 paket Rutilahu diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.008.782.747,84 pada item pekerjaan antara lain pekerjaan urugan pasir, pasangan bata ringan, pasangan pipa floordrain dan pipa septictank, dengan rekapitulasi sebagai berikut.Kekurangan volume tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.008.782.747,84. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp326.644.468,37 dengan rincian pada Lampiran 20. Dengan demikian, sisa kelebihan pembayaran yang belum
ditindaklanjuti sebesar Rp682.138.279,47 (Rp1.008.782.747,84 - Rp326.644.468,37).
c. Kekurangan Volume atas 19 Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan ke Masyarakat pada DPRKP Sebesar Rp484.139.800,55
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
atas 19 Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat pada DPRKP yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp484.139.800,55. Atas kelebihan pembayaran tersebut penyedia barang telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp18.304.799,96. Dengan demikian, terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp465.835.000,59 (Rp484.139.800,55 – Rp18.304.799,96), rincian pada Lampiran 20.
Penjelasan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp465.835.000,59 tersebut diuraikan
sebagai berikut.
1) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung
Sukamulya RT 003 RW 019 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan
Karawang Timur Sebesar Rp30.163.404,25
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Sukamulya RT 003 RW 019
di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dilaksanakan oleh
CV NR berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.146/KPA-PRKP/2025 tanggal
18 Juni 2025 sebesar Rp95.208.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Juni s.d 18 Juli 2025. SP
tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Nomor
192/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 15 Juli 2025. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp95.208.000,00 atau 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor
32.15/04.0/000771/LS/1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/7/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor
BS.01/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp30.163.404,25
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiripada item pekerjaan laston lapis Aus (HRS-WC), dengan rincian perhitungan
dapat dilihat pada Lampiran 21. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi
oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam
RPHPF Nomor BS.01/RPHPF- JIJ/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025
tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
2) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan
Peningkatan Jalan Lingkungan Johar Utara RT 04 RW 18 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Sebesar Rp34.813.465,77 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Johar Utara RT 004 RW 018 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dilaksanakan oleh CV NR berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.147/KPA-PRKP/2025 tanggal 18 Juni 2025 sebesar Rp94.813.465,77. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Juni s.d 18 Juli 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan
BAPP Nomor 195/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 15 Juli 2025. Pekerjaan
telah dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000779/
LS/1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/7/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor
BS.02/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.813.465,77
pada item pekerjaan laston lapis Aus (HRS-WC) dengan rincian perhitungan dapat
dilihat pada Lampiran 22. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK
kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF
Nomor BS.02/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 11
Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
3) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Taratai
RT 002 RW 010 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang
Timur Sebesar Rp44.611.389,91
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Taratai RT 002 RW 010 di
Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dilaksanakan oleh CV
NBS berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.34/KPA-PRKP/2025 tanggal 23
April 2025 sebesar Rp130.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 April s.d 7 Juni 2025. SP
tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun
volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan
BAPP Nomor 59/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 19 Mei 2025. Pekerjaan telah
dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000294 /LS/
1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025 tanggal 6 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor
iBS.03/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp44.611.389,91 pada item pekerjaan laston lapis Aus (HRS-WC) dengan rincian perhitungan dapat
dilihat pada Lampiran 23. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF
Nomor BS.03/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
4) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Adiarsa Pusaka RT 004/007 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Sebesar Rp10.688.224,32 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Adiarsa Pusaka RT 004/007 di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dilaksanakan oleh CV CI berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.119/KPA-PRKP/2025 tanggal 8
Mei 2025 sebesar Rp95.408.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Mei s.d 7 Juni 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume
pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan
BAPP Nomor 61/BA.PP/Permukiman 2025 tanggal 22 Mei 2025. Pekerjaan telah
dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000261/LS/ 1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025 tanggal 4 Juli 2025. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor
BS.05/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.688.224,32
pada item pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC), dengan rincian perhitungan
dapat dilihat pada Lampiran 24. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi
oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor BS.05/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
5) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun
Kecemek RT 007 RW 002 di Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Sebesar Rp23.887.074,28 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kecemek RT 007 RW 002 di Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon dilaksanakan oleh CV MMJ berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.27/KPA-PRKP/2025 tanggal 22 April
2025 sebesar Rp189.825.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 April s.d 5 Juni 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan
BAPP Nomor 50/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 26 Mei 2025. Pekerjaan telah
dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000205/ LS/1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025 tanggal 2 Juli 2025. , baik untuHasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor BS.07/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/11/2025 tanggal 17 November
2025 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp23.887.074,28 pada item pekerjaan Lataston Lapis Aus (AC-WC) dan Perkerasan Beton Fc 25 MPa, dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada
Lampiran 25. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor BS.07/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 12
Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
6) Kekurangan Pekerjaan Volume Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kecemek RT 010 RW 0032 di Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Sebesar Rp19.343.811,92 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kecemek RT 010 RW 0032 di Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon dilaksanakan oleh CV MMJ berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.28/KPA-PRKP/2025 tanggal 22 April 2025 sebesar Rp189.825.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 April s.d 5 Juni 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BAPP Nomor 49/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 26 Mei 2025. Pekerjaan telah dibayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000206/LS/ 1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor BS.08/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/11/2025 tanggal 17 November 2025 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.343.811,92 pada item pekerjaan lataston lapis aus (AC-WC) dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 26. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor BS.08/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/ Kab.Karawang/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
7) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Empat RT 002 RW 004 di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Sebesar Rp23.618.970,99 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Empat RT 002 RW 004 di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon dilaksanakan oleh CV Lts berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.19/KPA-PRKP/2025 tanggal 22 April 2025 sebesar Rp189.825.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 April s.d 5 Juni 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BAPP Nomor 53/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 26 Mei 2025. Pekerjaan telah dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000208/ LS/1.04.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia,
Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor BS.09/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/11/2025 tanggal 17 November 2025 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp23.618.970,99 pada item pekerjaan perkerasan beton Fc 25 MPa, dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 27. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor BS.09/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/ Kab.Karawang/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
8) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Dua RT 003 RW 002 di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Sebesar Rp29.755.409,08 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Dua RT 003 RW 002 di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon dilaksanakan oleh CV PMJ berdasarkan SP Nomor 01/SP/PM-25.81.23/KPA-PRKP/2025 tanggal 22 April 2025 sebesar Rp189.695.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 April s.d 5 Juni 2025. SP tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan maupun volume pekerjaan serta tidak terdapat konsultan pengawas pada pekerjaan ini.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BAPP Nomor 39/BA.PP/Permukiman/2025 tanggal 23 Mei 2025. Pekerjaan telah dibayar sebesar 100% dari nilai SP dengan SP2D Nomor 32.15/04.0/000212/ LS/1.04.0.00.0.00.01.0000/P2.6/2025 tanggal 2 Juli 2025. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat yang dituangkan dalam BAPF Nomor BS.10/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/11/2025 tanggal 17 November 2025 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp29.755.409,08 pada item pekerjaan perkerasan beton Fc 25 MPa, dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 28. Hasil perhitungan tersebut
telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan PPK serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor BS.10/RPHPF-JIJ/Kepatuhan.Barjas/ Kab.Karawang/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh para pihak.
9) Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tarimulya RT 001 RW 001 di Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Sebesar Rp33.083.810,66 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tarimulya RT 001 RW 001 di Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang dilaksanakan oleh CV CM berdasarkan
SP Nomor 01/SP/PM-25.81.88/KPA-PRKP/2025 tanggal 29 April 2025.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada kepala dinas DPRKP Kabupaten Karawang Jawa Barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan BPK pada DPRKP Kabupaten Karawang Jawa Barat tahun 2025
#Bsrsambung

