Karawang, infopajar.com_
Hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025 yang di lakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) pada pemerintah kabupaten Karawang menemukan bahwa pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan
Tamu periode 21 Maret 2025 s.d. 24 Desember 2025 di bagian umum Setda kabupaten Karawang Jawa barat sebelum kontrak ditandatangani antara PPK dan pihak penyedia BPK menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan nya Komisaris CV WAB telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 secara bertahap dari Januari s.d. Maret 2025
kepada PPK.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh PPK untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam DPA, antara lain pembelian makanan dengan jenis yang tidak tercantum dalam DPA dan/atau harga di atas ketentuan DPA,
pengawalan, sewa band, karya wisata, donasi, dan pengeluaran lainnya.
Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil serta keterangan dari
PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga setda kabupaten Karawang Jawa barat menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
dari CV WAB telah digunakan dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai
:ketentuan
Selain itu dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pun menemukan bahwa dalam kegiatan Belanja Makanan dan
Minuman Aktivitas Lapangan serta Belanja Natura dan Pakan – Natura pada
Subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan Mekanisme LS di Bagian
Umum Sebesar Rp567.597.647,00 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagian Umum Setda pada tahun 2025 melalui
Subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu, telah menganggarkan antara lain: 1) Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp11.981.875.000,00;
2) Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp3.600.000.000,00; dan
3) Belanja Natura dan Pakan – Natura sebesar Rp345.300.000,00.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) s.d. 7 Desember 2025, Bagian Umum telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp4.850.535.000,00 kepada tiga penyedia,
Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp299.220.000,00 kepada satu penyedia, serta Belanja Natura dan Pakan – Natura sebesar Rp233.818.500,00 kepada satu penyedia.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bagian Umum selaku PPK, Ketua Tim Rumah Tangga, Direktur CV WAB dan Direktur CV PJ yang juga mengelola CV Drn, menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
1) Kepala Bagian Umum selaku PPK telah menetapkan penyedia untuk
melaksanakan Belanja Makanan dan Minuman sebelum proses pengadaan
dilaksanakan;
2) Terhadap uang tunai yang diserahkan dan/atau pengeluaran yang telah dibayar
oleh penyedia, PPK bersama penyedia menyepakati besaran keuntungan sebagai
berikut:
a) CV PJ dan CV Drn sebesar 15%;
b) CV WAB sebesar 10%.
3) CV PJ dan CV Drn teridentifikasi sebagai entitas yang dikelola oleh pihak yang sama;
4) Sebagai bentuk perikatan, kontrak kerja antara PPK dan penyedia dilaksanakan
melalui mekanisme PL dan e-purchasing pada Katalog Elektronik. Dalam
pelaksanaan kontrak yang melalui PL, SPK dibuat setelah pekerjaan dilakukan.
PPK mengatur jumlah barang, harga dan jenis barang dalam SPK sedemikian rupa
agar nilai tagihan dapat mengganti uang yang dikeluarkan penyedia termasuk
keuntungan. Selain itu, staf Bagian Umum Setda membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan SPK dan hanya berfungsi sebagai
pendukung dokumen pembayaran;
5) Realisasi pelaksanaan kontrak penyediaan makanan dan minuman:
a) CV PJ dan CV Drn
Pada awal tahun 2025, PPK dan Direktur CV PJ yang juga mengelola CV Drn
bersepakat bahwa Direktur CV PJ akan melakukan pembayaran atas pembelian
makanan dan minuman yang dilakukan oleh Bagian Umum Setda dengan
keuntungan 15% dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh Direktur CV PJ.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan oleh Direktur CV PJ dengan
cara:
(1) Melakukan pemesanan dan pembayaran ke warung/rumah makan/toko
untuk pembelian kue, nasi kotak dan prasmanan;
(2) Melakukan pembayaran atas pembelian sajian harian untuk ruang
Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah yang dilakukan oleh Pramusaji
Gedung Singaperbangsa;
(3) Mengganti uang ajudan Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah
berdasarkan nota pembelian tanpa mengetahui jenis kegiatan dan tanpa
diberikan foto dokumentasi kegiatan;
(4) Memberikan uang tunai kepada Bagian Umum berdasarkan perkiraan
biaya yang dibutuhkan.
Dalam proses penagihan, Direktur CV PJ membawa selembar kertas
perhitungan pengeluaran dalam bentuk angka tanpa disertai rincian kegiatan,
nama toko, tanggal pembelian, dan bukti pendukung lainnya, serta tanpa
melampirkan nota atas pengeluaran tersebut. Untuk pengeluaran sajian rutin di
Gedung Singaperbangsa dan nota penggantian (reimburse) dari ajudan, tidak
terdapat rincian, melainkan berupa angka total. PPK menanyakan nilai realisasi
pengeluaran kegiatan yang tercantum dalam nota dinas dan tidak memiliki
pencatatan yang dapat dibandingkan dengan perhitungan penyedia.
Setelah itu, Bagian Umum menyusun SPK berdasarkan kegiatan yang
tercantum dalam nota dinas, khususnya kegiatan yang dilengkapi proposal dari
pemohon. Pengeluaran untuk sajian rutin dan nota dari ajudan tidak didukung
nota dinas. Untuk mengakomodir kegiatan yang tidak tercantum dalam nota
dinas, Bagian Umum mengatur jumlah barang dalam SPK sedemikian rupa
agar nilai tagihan dapat mengganti uang yang dikeluarkan Direktur CV PJ,
termasuk keuntungan sebesar 15%, serta memperhitungkan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dan Pajak Penghasilan.
Berdasarkan keterangan Direktur CV PJ diketahui bahwa pencatatan atas
pengeluaran CV PJ dan CV Drn digabung menjadi satu serta tidak dicatat
berdasarkan penagihan SP2D.
Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil penyedia serta
keterangan dari PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga menunjukkan bahwa
terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban belanja
sebesar Rp505.505.755,00.
Pada awal tahun 2025, PPK dan Direktur CV WAB bersepakat bahwa PPK
akan menggunakan nama perusahaan (bendera) CV WAB untuk Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu VIP. Atas peminjaman nama perusahaan tersebut, Direktur CV WAB akan menerima imbalan 2%. Peminjaman nama perusahaan tersebut dilakukan dengan cara Komisaris CV WAB memberikan dana untuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Umum Setda kabupaten Karawang dengan keuntungan sekitar 10%.
PPK dan CV WAB kemudian menandatangani kontrak Nomor
000.3.2/42/SP/UM/JL-22/III/2025 pada tanggal 21 Maret 2025 dengan nilai
sebesar Rp4.550.000.000,00 untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan
Tamu periode 21 Maret 2025 s.d. 24 Desember 2025. Namun demikian,
sebelum kontrak ditandatangani, Komisaris CV WAB telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 secara bertahap dari Januari s.d. Maret 2025 kepada PPK. Uang tersebut kemudian digunakan oleh PPK untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam DPA, antara lain pembelian makanan dengan jenis yang tidak tercantum dalam DPA dan/atau harga di atas ketentuan
DPA, pengawalan, sewa band, karya wisata, donasi, dan pengeluaran lainnya.
Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil serta keterangan dari
PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
dari CV WAB telah digunakan dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp62.091.892,00 yaitu pengeluaran untuk pegawai di luar
kedinasan dan pengeluaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban belanja.
Lalu dalam hasil pemeriksaan BPK pun tertulis dengan jelas Belanja Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah pada Bagian Umum setda kabupaten Karawang sebesar Rp130.942.855,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
Bagian Umum Setda pada tahun 2025 telah menganggarkan Belanja Kegiatan
Fasilitasi Kerumahtanggaan Setda sebesar Rp3.135.802.500,00 dengan realisasi
sampai dengan 7 Desember 2025 sebesar Rp1.995.555.756,00. Belanja Kegiatan
Fasilitasi Kerumahtanggaan Setda dilaksanakan oleh empat penyedia yaitu CV CFdl, CV CFkh, CV PMJ, dan CV ETU melalui pemesanan di katalog elektronik,
Hasil pengujian secara uji petik atas SP2D dan wawancara dengan Ketua Tim Rumah
Tangga, Kepala Bagian Umum, dan Direktur dan penyedia diketahui bahwa terdapat permasalahan yaitu proses pengadaan dan pertanggungjawaban Belanja Sub Kegiatan
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Setda belum sepenuhnya sesuai ketentuan,
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Kepala Bagian Umum selaku PPK telah menetapkan penyedia untuk
melaksanakan Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Setda sebelum proses
pengadaan dilaksanakan;
2) Para penyedia telah diberitahukan bahwa mekanisme realisasi belanja akan
dilakukan dengan cara menyediakan uang tunai setiap bulan sesuai kebutuhan
belanja;
3) Terhadap uang tunai yang diserahkan, PPK bersama penyedia menyepakati
besaran keuntungan sebesar 15%;
4) CV PMJ dan CV ETU teridentifikasi sebagai entitas yang berada dalam satu
kelompok usaha dan dikelola oleh orang yang sama;
5) Sebagai bentuk formalitas, kontrak kerja antara PPK dan penyedia tetap
dilaksanakan melalui mekanisme PL dan e-purchasing pada Katalog Elektronik
di antaranya untuk pembelian sembako, daging, minuman dan sejenisnya. Selain
itu, bukti pertanggungjawaban yang disusun hanya berfungsi sebagai pendukung dokumen pembayaran;
Hasil pengujian atas bukti pengeluaran riil serta permintaan keterangan PPK dan
penyedia diketahui terdapat pengeluaran tidak terjelaskan sebesar Rp130.942.855,00.
Permasalahan Belanja Barang dan Jasa tersebut mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp984.739.323,00 (Rp146.775.317,00 + Rp139.423.504,00 +
Rp567.597.647,00 + Rp130.942.855,00).
Namun Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp286.198.821,00. Dengan
demikian, terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti pada Bagian
Umum setda kabupaten Karawang Jawa barat sebesar Rp698.540.502,00 (Rp984.739.323,00 – Rp286.198.821,00).
Saat infopajar.com ingin meminta konfirmasi kepada kepala Bagian(Kabag) Umum Setda kabupaten Karawang Jawa barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK pada anggaran kegiatan Makanan dan Minuman di bagian umum setda kabupaten Karawang Jawa barat.
#Bersambung

