Temuan BPK Tahun 2025 PPK Kegiatan Makanan dan Minuman Setda Karawang di duga Terina Gratipikasi Rp 350 juta dari penyedia

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Temuan BPK Tahun 2025 PPK Kegiatan Makanan dan Minuman Setda Karawang di duga Terina Gratipikasi Rp 350 juta dari penyedia

INFO PAJAR
Rabu, 16 September 2026



Karawang, infopajar.com_

Hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025 yang di lakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) pada pemerintah kabupaten Karawang menemukan bahwa pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan 

Tamu periode 21 Maret 2025 s.d. 24 Desember 2025 di bagian umum Setda kabupaten Karawang Jawa barat sebelum kontrak ditandatangani antara PPK dan pihak penyedia BPK menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan nya Komisaris CV WAB telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 secara bertahap dari Januari s.d. Maret 2025 

kepada PPK. 


Uang tersebut kemudian digunakan oleh PPK untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam DPA, antara lain pembelian makanan dengan jenis yang tidak tercantum dalam DPA dan/atau harga di atas ketentuan DPA, 

pengawalan, sewa band, karya wisata, donasi, dan pengeluaran lainnya. 


Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil serta keterangan dari 

PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga setda kabupaten Karawang Jawa barat menunjukkan bahwa dana yang diperoleh 

dari CV WAB telah digunakan dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai

:ketentuan 



Selain itu dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pun menemukan bahwa dalam kegiatan Belanja Makanan dan 

Minuman Aktivitas Lapangan serta Belanja Natura dan Pakan – Natura pada 

Subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan Mekanisme LS di Bagian 

Umum Sebesar Rp567.597.647,00 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan 


Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagian Umum Setda pada tahun 2025 melalui 

Subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu, telah menganggarkan antara lain: 1) Belanja 

Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp11.981.875.000,00; 

2) Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp3.600.000.000,00; dan 

3) Belanja Natura dan Pakan – Natura sebesar Rp345.300.000,00. 


Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) s.d. 7 Desember 2025, Bagian  Umum telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp4.850.535.000,00 kepada tiga penyedia, 


Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp299.220.000,00 kepada satu penyedia, serta Belanja Natura dan Pakan – Natura sebesar Rp233.818.500,00 kepada satu penyedia. 



Hasil wawancara  BPK  dengan Kepala Bagian Umum selaku PPK, Ketua Tim Rumah Tangga, Direktur CV WAB dan Direktur CV PJ yang juga mengelola CV Drn, menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut. 


1) Kepala Bagian Umum selaku PPK telah menetapkan penyedia untuk 

melaksanakan Belanja Makanan dan Minuman sebelum proses pengadaan 

dilaksanakan; 


2) Terhadap uang tunai yang diserahkan dan/atau pengeluaran yang telah dibayar 

oleh penyedia, PPK bersama penyedia menyepakati besaran keuntungan sebagai 

berikut: 

a) CV PJ dan CV Drn sebesar 15%; 

b) CV WAB sebesar 10%. 

3) CV PJ dan CV Drn teridentifikasi sebagai entitas yang dikelola oleh pihak yang sama; 


4) Sebagai bentuk perikatan, kontrak kerja antara PPK dan penyedia dilaksanakan 

melalui mekanisme PL dan e-purchasing pada Katalog Elektronik. Dalam 

pelaksanaan kontrak yang melalui PL, SPK dibuat setelah pekerjaan dilakukan. 


PPK mengatur jumlah barang, harga dan jenis barang dalam SPK sedemikian rupa 

agar nilai tagihan dapat mengganti uang yang dikeluarkan penyedia termasuk 

keuntungan. Selain itu, staf Bagian Umum Setda membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan SPK dan hanya berfungsi sebagai 

pendukung dokumen pembayaran; 


5) Realisasi pelaksanaan kontrak penyediaan makanan dan minuman: 

a) CV PJ dan CV Drn 

Pada awal tahun 2025, PPK dan Direktur CV PJ yang juga mengelola CV Drn 

bersepakat bahwa Direktur CV PJ akan melakukan pembayaran atas pembelian 

makanan dan minuman yang dilakukan oleh Bagian Umum Setda dengan 

keuntungan 15% dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh Direktur CV PJ. 

Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan oleh Direktur CV PJ dengan 

cara: 

(1) Melakukan pemesanan dan pembayaran ke warung/rumah makan/toko 

untuk pembelian kue, nasi kotak dan prasmanan; 

(2) Melakukan pembayaran atas pembelian sajian harian untuk ruang 

Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah yang dilakukan oleh Pramusaji 

Gedung Singaperbangsa; 

(3) Mengganti uang ajudan Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah 

berdasarkan nota pembelian tanpa mengetahui jenis kegiatan dan tanpa 

diberikan foto dokumentasi kegiatan; 


(4) Memberikan uang tunai kepada Bagian Umum berdasarkan perkiraan 

biaya yang dibutuhkan. 


 Dalam proses penagihan, Direktur CV PJ membawa selembar kertas 

perhitungan pengeluaran dalam bentuk angka tanpa disertai rincian kegiatan, 

nama toko, tanggal pembelian, dan bukti pendukung lainnya, serta tanpa 

melampirkan nota atas pengeluaran tersebut. Untuk pengeluaran sajian rutin di 

Gedung Singaperbangsa dan nota penggantian (reimburse) dari ajudan, tidak 

terdapat rincian, melainkan berupa angka total. PPK menanyakan nilai realisasi 

pengeluaran kegiatan yang tercantum dalam nota dinas dan tidak memiliki 

pencatatan yang dapat dibandingkan dengan perhitungan penyedia. 


Setelah itu, Bagian Umum menyusun SPK berdasarkan kegiatan yang 

tercantum dalam nota dinas, khususnya kegiatan yang dilengkapi proposal dari 

pemohon. Pengeluaran untuk sajian rutin dan nota dari ajudan tidak didukung 

nota dinas. Untuk mengakomodir kegiatan yang tidak tercantum dalam nota 

dinas, Bagian Umum mengatur jumlah barang dalam SPK sedemikian rupa 

agar nilai tagihan dapat mengganti uang yang dikeluarkan Direktur CV PJ, 

termasuk keuntungan sebesar 15%, serta memperhitungkan Pajak Barang dan 

Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dan Pajak Penghasilan. 


Berdasarkan keterangan Direktur CV PJ diketahui bahwa pencatatan atas 

pengeluaran CV PJ dan CV Drn digabung menjadi satu serta tidak dicatat 

berdasarkan penagihan SP2D. 

Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil penyedia serta 

keterangan dari PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga menunjukkan bahwa 

terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban belanja 

sebesar Rp505.505.755,00. 

 

Pada awal tahun 2025, PPK dan Direktur CV WAB bersepakat bahwa PPK 

akan menggunakan nama perusahaan (bendera) CV WAB untuk Belanja 

Makanan dan Minuman Jamuan Tamu VIP. Atas peminjaman nama perusahaan tersebut, Direktur CV WAB akan menerima imbalan 2%. Peminjaman nama perusahaan tersebut dilakukan dengan cara Komisaris CV WAB memberikan dana untuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Umum Setda kabupaten Karawang dengan keuntungan sekitar 10%. 

PPK dan CV WAB kemudian menandatangani kontrak Nomor 

000.3.2/42/SP/UM/JL-22/III/2025 pada tanggal 21 Maret 2025 dengan nilai 

sebesar Rp4.550.000.000,00 untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan 

Tamu periode 21 Maret 2025 s.d. 24 Desember 2025.   Namun demikian, 

sebelum kontrak ditandatangani, Komisaris CV WAB telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 secara bertahap dari Januari s.d. Maret 2025 kepada PPK. Uang tersebut kemudian digunakan oleh PPK untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam DPA, antara lain pembelian makanan dengan jenis yang tidak tercantum dalam DPA dan/atau harga di atas ketentuan 

DPA, pengawalan, sewa band, karya wisata, donasi, dan pengeluaran lainnya. 

Hasil pengujian lebih lanjut atas bukti pengeluaran riil serta keterangan dari 

PPK dan Ketua Tim Rumah Tangga menunjukkan bahwa dana yang diperoleh 

dari CV WAB telah digunakan dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai

ketentuan sebesar Rp62.091.892,00 yaitu pengeluaran untuk pegawai di luar 

kedinasan dan pengeluaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban belanja. 



Lalu dalam hasil pemeriksaan BPK pun tertulis dengan jelas Belanja Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah pada Bagian Umum setda kabupaten Karawang sebesar Rp130.942.855,00 Tidak Sesuai Ketentuan. 


Bagian Umum Setda pada tahun 2025 telah menganggarkan Belanja Kegiatan 

Fasilitasi Kerumahtanggaan Setda sebesar Rp3.135.802.500,00 dengan realisasi 

sampai dengan 7 Desember 2025 sebesar Rp1.995.555.756,00. Belanja Kegiatan 

Fasilitasi Kerumahtanggaan Setda dilaksanakan oleh empat penyedia yaitu CV CFdl, CV CFkh, CV PMJ, dan CV ETU melalui pemesanan di katalog elektronik, 


Hasil pengujian secara uji petik atas SP2D dan wawancara dengan Ketua Tim Rumah 

Tangga, Kepala Bagian Umum, dan Direktur dan penyedia diketahui bahwa terdapat permasalahan yaitu proses pengadaan dan pertanggungjawaban Belanja Sub Kegiatan 

Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Setda belum sepenuhnya sesuai ketentuan, 

dengan penjelasan sebagai berikut. 


1) Kepala Bagian Umum selaku PPK telah menetapkan penyedia untuk 

melaksanakan Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Setda sebelum proses 

pengadaan dilaksanakan; 


2) Para penyedia telah diberitahukan bahwa mekanisme realisasi belanja akan 

dilakukan dengan cara menyediakan uang tunai setiap bulan sesuai kebutuhan 

belanja; 


3) Terhadap uang tunai yang diserahkan, PPK bersama penyedia menyepakati 

besaran keuntungan sebesar 15%; 


4) CV PMJ dan CV ETU teridentifikasi sebagai entitas yang berada dalam satu 

kelompok usaha dan dikelola oleh orang yang sama; 


5) Sebagai bentuk formalitas, kontrak kerja antara PPK dan penyedia tetap 

dilaksanakan melalui mekanisme PL dan e-purchasing pada Katalog Elektronik 

di antaranya untuk pembelian sembako, daging, minuman dan sejenisnya. Selain 

itu, bukti pertanggungjawaban yang disusun hanya berfungsi sebagai pendukung dokumen pembayaran; 


 Hasil pengujian atas bukti pengeluaran riil serta permintaan keterangan PPK dan 

penyedia diketahui terdapat pengeluaran tidak terjelaskan sebesar Rp130.942.855,00. 

Permasalahan Belanja Barang dan Jasa tersebut mengakibatkan kelebihan 

pembayaran sebesar Rp984.739.323,00 (Rp146.775.317,00 + Rp139.423.504,00 + 

Rp567.597.647,00 + Rp130.942.855,00). 


Namun Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp286.198.821,00. Dengan 

demikian, terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti pada Bagian 

Umum setda kabupaten Karawang Jawa barat sebesar Rp698.540.502,00 (Rp984.739.323,00 – Rp286.198.821,00). 

Saat infopajar.com ingin meminta konfirmasi kepada kepala Bagian(Kabag) Umum Setda kabupaten Karawang Jawa barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK pada anggaran kegiatan Makanan dan Minuman di bagian umum setda kabupaten Karawang Jawa barat. 



#Bersambung