Tarif Parkir Adella Berpotensi Menjadi Ajang Pungli

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Tarif Parkir Adella Berpotensi Menjadi Ajang Pungli

INFO PAJAR
Sabtu, 10 Oktober 2026



Serang, - INFOPAJAR.COM_

Tarif parkir OM Adella di kragilan berpotensi menjadi ajang pungli pihak oknum yang tidak bertanggung jawab, tarif OM Adella di kragilan dikisaran 20 ribu untuk kendaraan roda dua dan 30 ribu untuk kendaraan roda empat. 


Tarif parkir OM Adella yang nilainya sangat melonjak tinggi diduga sudah di luar ketentuan retribusi parkir di Kabupaten Serang, ironisnya tarif parkir OM Adella yang berpotensi menjadi ajang pungli dibiarkan begitu saja oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten. 


Komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli), termasuk parkir liar hanyalah hisapan jempol belaka, faktanya baik Polsek Kragilan, Polres Serang, dan Polda Banten melakukan pembiaran terhadap tarif parkir ilegal pada acara OM Adella di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. 


Dasar Hukum Parkir Liar: Praktik pungli parkir yang bersifat memaksa atau disertai ancaman dapat ditindak oleh kepolisian menggunakan pasal pemerasan, yaitu Pasal 368 KUHP yang kini dialihkan pasal 482 KUHP baru. 


Regulasi parkir resmi di Indonesia diatur secara berjenjang, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah (Perda) di masing-masing wilayah. Landasan hukum utama nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang kemudian diturunkan ke aturan daerah untuk teknis pelaksanaan dan tarif. 


Tarif parkir resmi di Kabupaten Serang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 serta aturan pelengkapnya:

Rincian Tarif Parkir Resmi

Sepeda Motor: Rp2.000Mobil Pribadi (Roda 4/sedan/jeep/minibus/pick-up): Rp3.000

Kendaraan Besar (Roda 6/truk/bus): Rp5.000 (menyesuaikan ketentuan daerah/lokasi khusus).

Red*