Terkait Anggaran Desa Cikadu Cijambe kades Herman Harus Di Periksa APH

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Anggaran Desa Cikadu Cijambe kades Herman Harus Di Periksa APH

INFO PAJAR
Jumat, 22 November 2024



Subang| infopajar.com 

Terkait dengan ada nya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dalam sebuah realisasi dan pelaporan yang di buat pemerintahan desa Cikadu kecamatan Cijambe kabupaten Subang Jawa Barat. Herman selaku kepala desa harus di periksa oleh pihak aparatur penegak hukum ( APH  ) baik kepolisian maupun kejaksaan. Karena hanya lembaga negara yudikatif lah yang berhak memanggil  dan  melalukan pemeriksaan terhadap para pejabat mulai dari tingkat desa maupun yang lebih tinggi lagi apabila terindikasi menyalahgunakan jabatan maupun wewenang dalam suatu anggaran yang bersumber dari negara. Kalimat ini di ucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di temui di gedung kejaksaan tinggi Jawa Barat. 


menurut Romi saat ini dengan pergantian presiden terpilih .pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana desa menjadi sangat prioritas. Maka dari itu saya akan meminta kepada rekan rekan baik di kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut. 


Dugaan permasalahan dana desa Cikadu kecamatan Cijambe kabupaten Subang Jawa Barat ini terjadi pada anggaran kegiatan  tahun 2023 seperti anggaran kegiatan peningkatan dan pengerasan jalan desa Rp.281.160.000 + Rp.335.403.500 dan masih di tambah lagi dana desa tambahan ( DD tambahan ) Rp.129.624.500 + 41.380.000

Anggaran kegiatan jalan pemukiman atau lingkungan/Gang Rp.91.487.400.anggaran kegiatan Oprasional PAUD non formal milik desa Rp.32.247.600.kegiatan pemeliharaan sarana kepemudaan milik desa Rp 44.480.000.


Romi pun menjelaskan selain anggaran kegiatan tahun 2023.dugaan permasalahan pun terjadi pada anggaran kegiatan tahun 2024 seperti dalam anggaran kegiatan ketahanan pangan Rp.120.000.000 + 26.510.000.anggaran kegiatan pengerasan jalan desa Rp.225.159.000.anggaran kegiatan  penyertaan modal BUMDES Rp.10.000.000 dan lain sebagainya .

Bahkan menurut Romi pemerintahan desa pun  belum memberikan laporan realisasi Dana desa tahap 2  tahun 2024 melalui aplikasi OMSPAN KEMENKEU. 


Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi  menegaskan bahwa diri nya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan rekan rekan di kejaksaan maupun kepolisian untuk memastikan kapan herman sebagai kepala desa Cikadu kecamatan Cijambe kabupaten Subang Jawa Barat akan di panggil dan di periksa. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala desa dan infopajar.com juga menunggu konfirmasi dari kepala daerah kabupaten Subang dimana desa Cikadu kecamatan Cijambe berada pada pemerintahan kabupaten Subang.

BERSAMBUNG

RgA*